Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari hasil pengembangan perkara, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Kota Bandung.
"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Hanya saja, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menyebutkan secara rinci mengenai identitas dari para tersangka dimaksud.
Ali mengatakan pengumuman tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan dilakukan KPK pada saat dilakukan penahanan.
"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara Yana Mulyana ada lima orang.
Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024).
Sebelumnya, KPK sempat mencegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke luar negeri selama enam bulan sejak Mei 2023. KPK akan mengecek mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap Ema Sumarna.
“Nanti saya cek lagi soal perpanjangan pencegahan. Nanti kami cek lagi mengenai pencegahan terhadap beberapa pihak,” pungkas Ali.
KEYWORD :KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Suap Proyek CCTV DPRD Bandung